Senin, 13 Januari 2025
Beredar unggahan video Tiktok di akun @media.online03, hasil rapat DPR dan Polri yang meresmikan STNK dan SIM berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut disertai narasi :
“Hasil rapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan, (SIM) dan ( STNK ) sudah resmi seumur hidup dan tidak diperpanjang lagi. Ayo beralih untuk menjadikan surat izin mengemudi ( SIM ) dan surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) seumur hidup segera cek link profil.”
Per tanggal 9 Januari 2025 unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 19,9k .
CEK FAKTA :
Dilansir dari Instagram resminya Humas Polda Jabar menyatakan informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir dari CNN, gugatan masa berlaku SIM selama lima tahun dan ingin diberlakukan seumur hidup seperti KTP pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Mei 2023 oleh warga bernama Arifin Purwanto.Namun gugatan itu ditolak.